News

Pemdakab Garut Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi di Hari Raya Idulfitri

JABAROKE.COM- Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan  berisi beberapa hal salah satunya mengenai Pemdakab Garut yang melarang penerimaan, pemberian, permintaan, dan atau hadiah terkait hari raya keagamaan (uang, barang dan sejenisnya).

Selain itu, dalam edaran tersebut pejabat dan pegawai wajib melaporkan pada kesempatan pertama apabila terdapat peristiwa penyerangan gratifikasi dan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Garut, Dadang Herawan Sugiharto, menambakan jika   Kabupaten Garut sudah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk menghilangkan praktek gratifikasi.

“Jadi menurut saya ini harus menjadi suatu pikiran kita bersama, dan dibiasakan barangkali dalam berbagai pelaksana kegiatan, pekerjaan, yang berhubungan dengan pihak lain untuk tidak menerima hal yang sifatnya gratifikasi karena itu akan menjadi hal yang mengikat pada diri kita untuk bisa bertindak tegas dan lainnya akan terhalang dengan kondisi-kondisi tersebut, kira-kira seperti itu,” ujar Dadang ketika ketika ditemui di Kantor Inspektorat Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (14/4/2023).

Ia mengungkapkan jika tujuan hadirnya SE ini untuk melakukan pengendalian dan menciptakan birokrasi yang memiliki integritas. Terlebih, Kabupaten Garut beberapa waktu yang lalu telah mencanangkan zona integritas di lingkungan Pemdakab Garut.

“Jadi zona-zona yang memiliki integritas itu jadi zona integritasnya terbangun, terus situasi kedisiplinan, kejujurannya juga terbangun dengan demikian lahirlah suatu birokrasi yang melayani nya secara ikhlas tanpa pandang pada hal yang berkaitan dengan pemberian dalam bentuk apakah itu barang-barang dan lain-lainnya, sehingga pelayanan menjadi tidak sehat atau sakit kalau saya pikir seperti itu,” ungkapnya.

Melalui SE ini semua pihak bisa melaporkan jika terjadi gratifikasi, sehingga dengan adanya pelaporan-pelaporan ini bisa semakin terbuka dan transparan.

“Di sini di Inspektorat sudah ada Unit Pengendali Gratifikasi ini bisa melaporkan ke sini, ataupun kalau mau langsung ke pusat , ke KPK ini ada aplikasi yang diberi nama GOL (Gratifikasi online),”tuturnya.

Fasilitas  ini bisa dimanfaatkan dan barangkali dan berharap kedepan akan menjadi suatu atau kondisi birokrasi yang bersih dalam melayani masyarakat.(RLS)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.